Syarat Komisaris Independen Perusahaan Tbk Menurut POJK 33/2014
Komisaris independen adalah salah satu syarat tata kelola yang sering terlambat disiapkan perusahaan yang akan IPO. Ketentuan utamanya ada di POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Jumlah Minimum
Dewan komisaris emiten paling sedikit terdiri dari dua orang, dan bila terdiri dari dua orang, salah satunya komisaris independen. Bila lebih dari dua, komisaris independen paling kurang 30% dari jumlah anggota dewan komisaris.
Syarat Independensi
- Bukan orang yang bekerja atau berwenang merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan emiten dalam enam bulan terakhir, kecuali diangkat kembali sebagai komisaris independen pada periode berikutnya.
- Tidak memiliki saham, langsung maupun tidak langsung, pada emiten.
- Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan emiten, anggota dewan komisaris, anggota direksi, atau pemegang saham utama.
- Tidak memiliki hubungan usaha, langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan kegiatan usaha emiten.
Selain itu berlaku syarat umum anggota dewan komisaris: berakhlak baik, cakap melakukan perbuatan hukum, dan dalam lima tahun terakhir tidak dinyatakan pailit atau dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau sektor keuangan.
Masa Jabatan
Komisaris independen yang telah menjabat dua periode dapat diangkat kembali pada periode berikutnya sepanjang menyatakan dirinya tetap independen kepada RUPS, dan pernyataan itu diungkapkan dalam laporan tahunan.
Peran yang Sebenarnya
- Memimpin Komite Audit (lihat tugas dan syarat Komite Audit).
- Mengawasi transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
- Menjaga kepentingan pemegang saham minoritas.
Persiapan Sebelum IPO
Penjamin emisi dan OJK akan menilai struktur organ perusahaan sejak dokumen awal. Mulailah mencari kandidat paling lambat enam bulan sebelum pernyataan pendaftaran, pastikan tidak ada hubungan afiliasi atau usaha yang tersembunyi, dan siapkan piagam serta pedoman kerja dewan komisaris. Kandidat dengan latar akuntansi atau keuangan sangat membantu karena dapat langsung memimpin Komite Audit.
Pertanyaan Umum
Berapa jumlah minimal komisaris independen di perusahaan Tbk?
Paling kurang 30% dari jumlah anggota dewan komisaris; bila dewan komisaris hanya dua orang, salah satunya komisaris independen.
Bolehkah komisaris independen memiliki saham perusahaan?
Tidak. POJK 33/2014 mensyaratkan komisaris independen tidak memiliki saham langsung maupun tidak langsung pada emiten.
Berapa lama masa jabatan komisaris independen?
Dapat menjabat dua periode, dan dapat diangkat kembali setelahnya bila menyatakan tetap independen kepada RUPS dan diungkapkan dalam laporan tahunan.

Penulis
Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP
CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.