Logo FA Indonesia Logo FA Indonesia FA Indonesia FA Indonesia

Artikel

Komite Audit Perusahaan Tbk: Tugas, Syarat Anggota, dan Rapat Menurut POJK 55/2015

Oleh Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP · 16 Oktober 2026 · 5 menit baca

Komite Audit adalah organ pendukung dewan komisaris yang wajib dimiliki emiten dan perusahaan publik. Pedomannya POJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Komposisi

  • Paling sedikit tiga anggota, berasal dari komisaris independen dan pihak dari luar emiten.
  • Diketuai komisaris independen.
  • Paling sedikit satu anggota berlatar pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan/atau keuangan.

Syarat Anggota

  1. Integritas tinggi, kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman sesuai latar belakang pendidikan, serta mampu berkomunikasi dengan baik.
  2. Memahami laporan keuangan, bisnis emiten, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan pasar modal.
  3. Bukan orang dalam KAP, kantor konsultan hukum, KJPP, atau pihak lain yang memberi jasa asurans, non-asurans, penilai, atau konsultasi kepada emiten dalam enam bulan terakhir.
  4. Bukan orang yang bekerja atau berwenang di emiten dalam enam bulan terakhir, kecuali komisaris independen.
  5. Tidak memiliki saham emiten, tidak terafiliasi dengan komisaris, direksi, atau pemegang saham utama, dan tidak memiliki hubungan usaha dengan kegiatan usaha emiten.

Tugas Utama

  • Menelaah informasi keuangan yang akan dipublikasikan: laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lain.
  • Menelaah kepatuhan terhadap peraturan pasar modal dan peraturan lain yang terkait kegiatan usaha.
  • Memberi pendapat independen bila ada perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan Publik.
  • Merekomendasikan penunjukan Akuntan Publik kepada dewan komisaris, dengan mempertimbangkan independensi, ruang lingkup, dan imbalan jasa.
  • Menelaah pelaksanaan audit internal dan tindak lanjut temuan.
  • Menelaah manajemen risiko, pengaduan terkait akuntansi dan pelaporan, serta potensi benturan kepentingan.

Rapat dan Dokumen

Komite Audit wajib rapat secara berkala paling kurang satu kali dalam tiga bulan, dengan risalah yang ditandatangani. Komite wajib memiliki piagam (audit committee charter), dan pelaksanaan kegiatannya dilaporkan dalam laporan tahunan.

Yang Sering Terlewat Sebelum IPO

  • Anggota dari luar ternyata masih memberi jasa konsultasi kepada perusahaan dalam enam bulan terakhir.
  • Komite dibentuk, tetapi tidak ada risalah rapat dan program kerja yang bisa ditunjukkan.
  • Fungsi audit internal belum berjalan, sehingga Komite Audit tidak punya bahan telaah.

Lihat juga syarat komisaris independen.

Pertanyaan Umum

Berapa jumlah minimal anggota Komite Audit?
Paling sedikit tiga orang, terdiri dari komisaris independen dan pihak dari luar emiten, diketuai komisaris independen.

Seberapa sering Komite Audit wajib rapat?
Paling kurang satu kali dalam tiga bulan, sesuai POJK 55/POJK.04/2015.

Bolehkah auditor perusahaan menjadi anggota Komite Audit?
Tidak, bila dalam enam bulan terakhir ia bagian dari KAP atau pihak yang memberi jasa asurans, non-asurans, penilai, atau konsultasi kepada perusahaan.

Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP

Penulis

Ananta W. Sasongko, CPA, FMVA, FPAP

CFO dan Direktur Keuangan, ex-EY. Certified Public Accountant (IAPI), FMVA® dan FPAP™ (CFI). Kandidat doktor ilmu akuntansi.